Badan usaha merupakan suatu
lembaga atau kelompok yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan atau
dengan tujuan ekonomi. Bada usaha terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha yang
berbadan hokum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
- Tujuan mendirikan badan usaha
Suatu badan usaha didirikan
tentunya dengan suatu tujuan tertentu. Selain untuk mencari laba atau
keuntungan, berikut adalah beberapa tujuan didirikannya suatu Badan Usaha :
- Untuk bertahan hidup
- Bebas dan tidak terikat
- Dorongan Sosial
- Untuk mendapat kekusaan
- Melanjutkan usaha orang tua
2.
Faktor yg harus dihadapi dalam pendirian Badan
Usaha
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih
- Manajemen, keputusan manajemen menentukan bagaimana sumber daya perusahaan dialokasikan.
- Pemasaran, Keputusan pemasaran menentukan produk dijual, harga, distribusi, dan informasi.
- Keuangan, Menentukan bagaimana mendapatkan dan menanamkan modal.
- Akuntansi, Memonitor kinerja dan menditeksi pengguna sumber daya agar sesuai dengan rencana perusahaan.
- Sistem Informasi, Memberikan informasi kepada karyawan yang memungkinkan mereka memperbaiki keputusan bisnis.
4. Proses pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaries(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran Negara (legalitas dari departemen kehakiman).
5. Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab
Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah
suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Berikut adalah tanggung
jawab sosial perusahaan :
- Kesempatan kerja
- Latihan dalam pekerjaan (job training)
- Tunjangan bagi karyawan
- Tunjangan pendidikan
- Derma/sumbangan social
- Riset-riset ilmiah
- Kegiatan-kegiatan kebudayaan.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
sumber :
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=fungsi%20yang%20terlibat%20bisnis&source=web&cd=7&cad=rja&ved=0CEgQFjAG&url=http%3A%2F%2Fpksm.mercubuana.ac.id%2Fnew%2Felearning%2Ffiles_modul%2F93018-1-701216279549.doc&ei=FjGWULiSO4nKrAfmrICoCg&usg=AFQjCNHKWA5unVwqrmLBNDw3W_IKbTLwMw
- http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar